Tap. Utara – Satuan Lalu Lintas melakukan penindakan tilang non-elektronik terhadap pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, Kamis (13/2/2025). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di wilayah Tap. Utara.
Dalam operasi ini, petugas melakukan patroli, mobile, pengaturan, dan penjagaan guna menurunkan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Total pelanggaran yang ditindak sebanyak 10 kasus, dengan rincian:
- Jumlah teguran: 58
- Jumlah tilang: 10 (tilang manual: 10, ETLE mobile: -)
- Barang bukti yang disita:
- Kendaraan (RAN): 8
- STNK: 2
- SIM: –
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib. Diharapkan dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.