Pahae Julu, 13 Maret 2025 – Personil Polsek Pahae Julu, Aipda Rian Tampubolon, berhasil memediasi kasus caci maki antara Ratna Sitompul dan Evi Rolenta Br Sianturi di Kantor Lurah Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara.
Mediasi yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh Lurah Onan Hasang, Kepala Lingkungan Kundan Siregar, dan kedua belah pihak yang bersengketa. Setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Dalam kesempatan tersebut, Personil Polsek Pahae Julu juga menghimbau pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat, antara lain meningkatkan kesiapsiagaan terkait curah hujan yang tinggi, tidak membakar hutan dengan sembarangan, dan menjalin kerjasama yang baik dengan Bhabinkamtibmas.
Kegiatan mediasi berjalan dengan aman dan kondusif, serta tidak terjadi gangguan keamanan. Dengan kegiatan ini, Polsek Pahae Julu berharap dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Pahae Julu.