TAPANULI UTARA – 1 orang pelaku judi jenis toto gelap ( Togel ) bermain di salah satu situs online illegal berhasil di tangkap sat reskrim polres Tapanuli Utara.
Pelaku yang bernama Endi Tambunan, (47) warga Simarhompa, Desa Siabal Abal III, kecamatan Sipahutar kabupaten Tapanuli utara itu di tangkap di warungnya sendiri , pada minggu, ( 30/6/2024 ) sekira pilukul 13.00 wib.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh kasi humas polres Taput Aiptu W. Baringbing saat di konfirmasi wartawan.
ET, ditangkap saat sedang asyik memperjual belikan nomor tebakan judi togel dan mengirimkan nomor hasil penjualanya di sebuah situs illegal melalui HP nya.
Tanpa disadari petugas telah melakukan pengintaian atas dirinya dengan melakukan penyamaran sehingga ET tidak bisa mengelak.
Pengintaian atas diri ET dilakukan petugas kepolisian atas informasi dari masyarakat dimana transaksi jual beli nomor togel tersebut sudah lama terjadi.
Informasi tersebutlah dikembangkan sehingga dilakukan pengintai dan penyamaran.
Setelah ET di boyong ke polres Taput dan diperiksa, dirinya mengakui telah melakukan permainan judi togel dengan mengirim nomor hasil penjualan melalui salah satu situs judi online lewat HP.
Turut melakukan permainan judi tersebut hanya untuk menambah mata pencaharian agar bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk Samsung warna Hitam (Berisikan Link dan Nomor Tebakan angka Togel Online) serta
uang tunai Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
Kini ET telah di tahan di polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.