Personil Polsek Siborongborong menghadiri Undangan Mediasi dari Kelurahan Pasar Siborongboro
Kanit Intel Polsek Siborongborong Ipda Monang P. Turnip, SH bersama dengan Bhabinkamtibmas Bripka Pola Simanjuntak menghadiri undangan dari Kelurahan Pasar Siborongborong tentang mediasi lahan yang terletak di jalan Sadar Kelurahan pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara di kantor Kelurahan Pasar Siborongborong.(Kamis, 08 Agustus 2024)
Adapun pihak yang bertentangan adalah Pihak Pomparan Ompu Banggar dengan Bapak Anton Sihombing, adapun keterangan dari pihak keluarga pomparan ompu Andreas Nababan bapak Pahala Nababan menerangkan bahwa tanah yg selama ini bersengketa tidak semuanya karena sebagian lahan tersebut telah dikuasai ompu Andreas Nababan sampai keturunannya sekarang.
Menurut Kuasa hukum pomparan ompu Banggar DARWIS HUTABARAT lahan tanah yg akan di mohonkan eksekusi 10 hektar dimana permohonan tersebut telah mengenai lahan pomparan ompu Andreas Nababan,sehingga keturunan ompu Andreas Nababan keberatan atas permohonan eksekusi tersebut.
Adapun hasil mediasi dari pertemuan di kantor Kelurahan Pasar Siborongborong adalah Somasi kepada Lurah Siborongborong bapak Sihar Ngolu Nababan agar lahan tersebut jangan lagi di kerjakan oleh pihak keturunan Oppu Andreas Nababan dan pomparan Oppu Andreas Nababan akan menelusuri hasil keputusan Pengadilan Negeri Tarutung atas surat yang ditujukan oleh Darwis Hutabarat.
Pada Kesempatan tersebut Personil menyampaikan himbauan kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga persaudaraan dan tidak melakukan tindakan yg melanggar hukum karena masih ada hubungan kekeluarga.