Tarutung, 22 Februari 2025 – Personel Sat Lantas Polres Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penindakan tilang non elektronik terhadap pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai di wilayah Tapanuli Utara.
Kegiatan ini mencakup patroli, mobile, pengaturan, dan penjagaan guna menurunkan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak:
- Tidak memakai helm: 8
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi: 1
- Muatan berlebih: 1
- Travel gelap: 1
- Kendaraan barang mengangkut orang: 1
- Melawan arus: 2
- Berkendara di bawah umur: 2
- Menggunakan HP saat berkendara: 1
- Berboncengan lebih dari satu orang: 1
- Total pelanggaran: 18
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.