(Sabtu , 10 /08/2024 ]
Bhabinkamtibmas Polsek
Sipahutar AIPTU MAIRA B SIMANJUNTAK memberikan Himbauan dan Sosialisasi tentang Karhutlah kepada masyarakat Desa Tapian Nauli agar tidak membuka Lahan pertanian dengan cara membakar karena dapat dipidana Penjara maksimal 15 Tahun dan Denda 10 Milyar
Bhabinkamtibmas Polsek Sipahutar menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui dan menemukan ada yang melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Kantor Kepolisian Sektor Sipahutar.
Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat agar berperan penting dalam menjaga Kamtibmas di Desa