Tribrata News Polres Tapanuli Utara
  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
Advertisement
  • Beranda
  • BERITA POLRES
  • BERITA POLSEK JAJARAN
    • POLSEK ADIANKOTING
    • POLSEK GAROGA
    • POLSEK MUARA
    • POLSEK PAHAE JAE
    • POLSEK PAHAE JULU
    • POLSEK PANGARIBUAN
    • POLSEK PARMONANGAN
    • POLSEK SIBORONGBORONG
    • POLSEK SIPAHUTAR
    • POLSEK SIPOHOLON
  • BERITA SATKER JAJARAN
    • SAT BINMAS
    • SAT INTELKAM
    • SAT LANTAS
    • SAT NARKOBA
    • SAT PAMOBVIT
    • SAT RESKRIM
    • SAT SAMAPTA
    • SAT TAHTI
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BERITA POLRES
  • BERITA POLSEK JAJARAN
    • POLSEK ADIANKOTING
    • POLSEK GAROGA
    • POLSEK MUARA
    • POLSEK PAHAE JAE
    • POLSEK PAHAE JULU
    • POLSEK PANGARIBUAN
    • POLSEK PARMONANGAN
    • POLSEK SIBORONGBORONG
    • POLSEK SIPAHUTAR
    • POLSEK SIPOHOLON
  • BERITA SATKER JAJARAN
    • SAT BINMAS
    • SAT INTELKAM
    • SAT LANTAS
    • SAT NARKOBA
    • SAT PAMOBVIT
    • SAT RESKRIM
    • SAT SAMAPTA
    • SAT TAHTI
No Result
View All Result
Tribrata News Polres Tapanuli Utara
No Result
View All Result
Home BERITA POLSEK JAJARAN

Ayah 2 Anak Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.

Admin Res Taput by Admin Res Taput
4 April 2024
in BERITA POLSEK JAJARAN
0
Ayah 2 Anak Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPANULI UTARA – Seorang Ayah beranak 2 di kabupaten Taput di tangkap Sat reskrim karena perbuatanya nekat melakukan persetubuhan secara berulang-ulang terhadap seorang anak .

Pelaku yang ber inisial ES ( 21 ) warga Taput itu, nekat menyetubuhi korban nya ber inisial MMG ( 16 ) warga yang sama di kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H,  melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersangka.

Tersangka di tangkap atas laporan keluarga korban ( Paman nya ) TG di polres Taput, pada hari Selasa ( 2/4/2024 ).

Di dalam laporan tersebut, TG mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban MMG, dari rekaman Video di HP yang di tunjukkan oleh tetangganya.

Video tersebut di dapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri ber inisial KP karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.

Setelah mengetahui hal tersebut, lalu TG menanyakan kepada korban kejadian itu. Lalu korban mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan persetubuhan tersebut di dalam video itu bersama tersangka.

Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamanya karena Ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain.

Dalam pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos missanger lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan.

Perkenalan pertama diantara mereka yaitu sekitar bulan September 2023. 1 minggu berkenalan lalu terjadi pertemuan berikut dan rayuanpun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban.

Dan yang terakhir kali mereka melakukan persetubuhan yaitu pada hari sabtu tanggal ( 3/2/2024 ) dan disitulah di rekam oleh tersangka video itu.

Setelah menerima laporan itu lalu penyelidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Pada hari Hari Rabu, (03 / 4 / 2024 ) tersangka pun ditangkap dan langsung di tahan.

Tersangkapun mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang.

Atas perbuatanya tersangka di kenakan “Pencabulan Tehadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak” , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp 5 milliyar.

Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Sipoholon Melaksanakan Sambang Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

Next Post

Polsek Pangaribuan Melaksanakan Pengaturan lalu lintas di Persimpangan Menuju Sekolah SD HKBP Desa Pakpahan

Admin Res Taput

Admin Res Taput

Next Post
Polsek Pangaribuan Melaksanakan Pengaturan lalu lintas di Persimpangan Menuju Sekolah SD HKBP Desa Pakpahan

Polsek Pangaribuan Melaksanakan Pengaturan lalu lintas di Persimpangan Menuju Sekolah SD HKBP Desa Pakpahan

Kapolres Tapanuli Utara

Terkini

*Polres Tapanuli Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri, AKBP Ernis Sitinjak Pimpin Jalannya Upacara*

*Polres Tapanuli Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri, AKBP Ernis Sitinjak Pimpin Jalannya Upacara*

21 Agustus 2025
Ribuan Warga Tapanuli Utara Ikuti Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Ribuan Warga Tapanuli Utara Ikuti Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2025
Polres Tapanuli Utara Gelar Patroli Blue Light dan Razia Antisipasi Aksi 3C

Polres Tapanuli Utara Gelar Patroli Blue Light dan Razia Antisipasi Aksi 3C

12 Agustus 2025

Terpopuler

  • Seorang Pemuda Intip Dan Rekam Seorang Gadis Saat Mandi Dikamar Mandi Umum Air Panas, Akhirnya di Tangkap Warga.

    Seorang Pemuda Intip Dan Rekam Seorang Gadis Saat Mandi Dikamar Mandi Umum Air Panas, Akhirnya di Tangkap Warga.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu Berhasil di Ciduk Polres Taput.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Pejabat Polres Taput Melaksanakan Sertijab.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Kami

Humas Polres Tapanuli Utara

Jl. Letjend. Suprapto No.2, Hutatoruan X, Kec. Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 22411

Ikuti Kami:

  • Bhabinkamtibmas Polsek Adiankoting melaksanakan Pojok Pemilu dengan masyarakat Desa Dolok Nauli
  • Bhabinkamtibmas Polsek Muara Lakukan monitoring dan Pengamanan Penyaluran Dana penerima manfaat.
  • Bhabinkamtibmas Polsek Pahae Jae melaksanakan Sambang di Desa Parsaoran samosir Kec. Pahae Jae Kab. Tapanuli Utara.
  • Bhabinkamtibmas Polsek Pangaribuan Melaksanakan Sambang dan Tatap muka Dengan Masyarakat di desa Sigotom Timur Kec Pangaribuan
  • Bhabinkamtibmas Polsek Parmonangan melaksanakan Cooling System melalui kegiatan POJOK PEMILU di desa Hutajulu kec Parmonangan
  • Bhabinkamtibmas Polsek Parmonangan Melaksanakan sambang
  • Kapolsek Pahae Jae melaksanakan arahan dan bimbingan Kamtibmas ke sekolah HKBP Sarulla Kec. Pahae Jae
  • Kapolsek Pahae Julu bersama dengan Personil Polsek Pahae Julu terjun langsung ke Lokasi Tanah Longsor
  • Pedoman Media Siber
  • Personel polsek parmonangan Melaksanakan giat patroli kamtibmas dan monitoring terhadap kegiatan masyarakat saat transaksi jual/beli di pasar/Pajak Tradisional
  • personil Polsek Garoga melaksanakan giat Preemtif Sambang/Cooling System dengan tokoh masyarakat dan pemuda desa Garoga sibargot
  • Personil Polsek Sipoholon mengikuti Rapat Musyawarah tahapan penyusunan RKPDes Desa Siandorandor
  • Polri TV
  • Sample Page

© 2023 Tribrata News Polres Taput - Humas Polres Taput-

No Result
View All Result
  • Beranda
  • BERITA POLRES
  • BERITA POLSEK JAJARAN
    • POLSEK ADIANKOTING
    • POLSEK GAROGA
    • POLSEK MUARA
    • POLSEK PAHAE JAE
    • POLSEK PAHAE JULU
    • POLSEK PANGARIBUAN
    • POLSEK PARMONANGAN
    • POLSEK SIBORONGBORONG
    • POLSEK SIPAHUTAR
    • POLSEK SIPOHOLON
  • BERITA SATKER JAJARAN
    • SAT BINMAS
    • SAT INTELKAM
    • SAT LANTAS
    • SAT NARKOBA
    • SAT PAMOBVIT
    • SAT RESKRIM
    • SAT SAMAPTA
    • SAT TAHTI

© 2023 Tribrata News Polres Taput - Humas Polres Taput-

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In