Polres Tapanuli Utara melalui Polsek Parmonangan berhasil mengamankan satu orang pelaku premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara mobil di Desa Manalu, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaku yang diamankan berinisial JMM, 26 tahun, warga Desa Manalu, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara. Pelaku diamankan pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, beserta barang bukti uang hasil pungli.
Kanit Reskrim Polsek Parmonangan memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi premanisme berupa pungli. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Parmonangan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Parmonangan, AKP Dayan Simarmata, S.H., M.Th., memimpin langsung operasi penangkapan pelaku. Polres Tapanuli Utara berkomitmen untuk memberantas premanisme dan pungli demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.