Sabtu , (10/08/2024) Bhabinkamtibmas Polsek
Adiankoting BRIPKA J.HUTAGALUNG memberikan Himbauan dan Sosialisasi tentang Karhutlah kepada masyarakat Desa Pagaran Pisang agar tidak membuka Lahan pertanian dengan cara membakar karena dapat dipidana Penjara maksimal 15 Tahun dan Denda 10 Milyar
Bhabinkamtibmas Polsek Adiankoting menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui dan menemukan ada yang melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Kantor Kepolisian Sektor Adiankoting
Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat agar berperan penting dalam menjaga Kamtibmas di Desa