Rabu 13 Maret 2024, Personil Polsek Pahae Jae BRIGADIR RICARDO LOVES SITOMPUL melaksanakan mediasi perihal kejadian Perasaan tidak menyenangkan (perkataan kasar) di Mako Polsk Pahae Jae.
Kejadian Perasaan tidak menyenangkan (perkataan kasar) tersebut yang dilakukan oleh SUDUNG PAKPAHAN terhadap SARMAS ARITONANG yang terjadi pada hari Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Desa Tordolok Nauki Kec. Pahae Jae Kab. Tapanuli Utara.
Hasil Mediasi Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan kesepakatan sebagai berikut :
SUDUNG PAKPAHAN meminta maaf kepada SARMAS ARITONANG dan SARMAS ARITONANG sudah menerima permintaan maaf SUDUNG PAKPAHAN.SUDUNG PAKPAHAN berjanji tidak akan mengulangi perbuataanya kepada SARMAS PAKPAHAN dan kepada pihak manapun di kemudian hari
dan apabila pihak SUDUNG PAKPAHAN mengulangi perbuatannya bersedia di hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Bahwa awal permasalahan kedua belah pihak adalah masalah tapal batas tanah diantara kedua belah pihak dan telah disepakati oleh kedua belah pihak dan Kepala Desa akan ditentukan hari untuk menyelesaikan permasalah tanah tersebut yang nantinya berkordiasi dengan pihak Kecamatan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa selanjutnya kesepakatan perdamian Perasaan tidak menyenangkan (perkataan kasar) tersebut dituangkan dalam bentuk surat dan ditanda tangani kedua belah pihak dan di ketahui oleh saksi dan Kepala Desa Tordolok Nauli.