Kapolsek Sipoholon AKP Raymond B Hall bersama Anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan giat Problem Solving melakukan mediasi permasalahan “Tindak Pidana PENGANIAYAAN yg dilakukan oleh RAMLY HUTAURUK kepada Korban JINTO HUTAGALUNG yang terjadi pada hari Sabtu tgl 02 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib di warung Tuak Pargota-gotaan di Desa Simanungkalit Kec. Sipoholon Kab. Tap.
Utara, Kamis (07/03/2024).
Kapolsek Sipoholon beserta anggota menyarankan kepada kedua belah pihak untuk berdamai sehingga Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.