Personil Polsek Sipoholon bersama dengan Pemerintahan Desa Pagar Batu menerima pengaduan terkait pengerusakan tanaman jagung milik Ronal Lbn.Tobing oleh Lamaudur Lbn.Tobing dengan cara diracun memakai gramaxon yang berada di Sigohibutuha dusun 1 Desa Pagar Batu Kec. Sipoholon, Rabu (28/02/2024).
Setelah ditelusuri terkait kepemilikan lahan, kedua belah pihak mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik kedua belah pihak.
Personil menyarankan kepada kedua belah pihak untuk menggugat ke pengadilan terkait kepemilikan lahan dan meminta kepada kedua belah pihak untuk diundang ke kantor desa melaksanakan giat mediasi.
Kedua belah pihak menerima saran dari personil dan akan dilaksanakan pertemuan minggu depan.