Kanit Binmas Polsek Pahae Julu AIPTU H. SIMAREMARE bersama dengan Kanit Intelkam Polsek Pahae Julu AIPDA T.K. SIMANJUNTAK melakukan penindakan berupa teguran lisan kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran kasat mata pada saat pelaksanaan Patroli Kamtibmas di wilayah kecamatan Pahae Julu.
Dengan adanya tindakan dari personil Polsek Pahae Julu diharapkan dapat menciptakan kesadaran patuh aturan dalam Berlalulintas kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor.
Adapun pelanggaran kasat mata yang menjadi sasaran petugas antaralain mengendarai sepeda motor tidak pakai helm, berboncengan 3 orang, dan kendaraan yang memakai knalpot brong