Pada hari Selasa tgl 16 Januari 2024 Pkl 09.30 wib Kapolsek Sipoholon AKP Raymond B. Hall bersama anggota yaitu Kanit Intel Bripka Tulus Simanjuntak dan Bhabinkamtibmas Aipda Donal Silitonga mendatangi warung milik Pak Poltak Sianipar dimana adanya laporan warga bahwa musik dari warung tersebut membuat resah warga tadi malam yang berada di Jl. Mayjen Yunus Samosir di Desa Hutauruk Kec. Sipoholon Kab. Taput.
Kapolsek Sipoholon memberikan himbauan kepada Pemilik warung dengan menyampaikan Bahwa adanya laporan warga dimana warung milik Pak Poltak Sianipar pada malam hari musiknya sangat kuat menganggu ketenangan warga sehingga membuat resah warga sekitar.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa tidak melarang membuka warung makan, namun jangan sampai membuat warga menjadi resah disekitaran Desa Hutauruk ini karena menghidupkan musik dan bernyanyi dengan suara keras di warung makan ini hingga sampai larut malam.
Kapolsek menegaskan bahwa untuk kedepan hal tersebut tidak terulang kembali dan jika terulang kembali maka kami akan menertibkan dan bertindak tegas serta akan membubarkan sesuai aturan yang berlaku.
Atas himbauam yang telah diberikan oleh Kapolsek, Pemilik warung menyampaikan bahwa Warung yang diusahainya memang peruntukannya di siang hari untuk rumah makan dan malam hari sebagai warung tuak mulai pukul 19.00 Wib dan sambil bernyanyi.
Pemilik warung An. Poltak Sianipar meminta maaf atas ketidak nyamanan yang telah diperbuatnya dan telah mengganggu ketertiban umum, kemudian pemiluk warung berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan mentaati segala aturan dan akan tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar Desa Hutauruk.
Pemilik warung juga berterima kasih kepada Polsek Sipoholon karena telah menegur dengan memberikan himbauan dengan baik.