Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sipoholon Aipda Frengky Siregar menghadiri undangan Mediasi Masalah Tanah Antara Ramli Hutabarat (Ayah dari Denni A. P Hutabarat S.T) dan Halomoan Hutabarat alm. (Ayah dari Rahman Hutabarat) yang berlokasi di Tombak Desa Sitampurung Kec. Tarutung, (Selasa, 09/01/2024).
Pada pertemuan ini kedua belah pihak saling menerangkan bagaimana asal usul tanah tersebut hingga sampai berada pada penguasaan mereka dimana saudara Deni Hutabarat menerangkan bahwa tanah tersebut telah dibeli sekitar tahun 2000 yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Pelepasan Hak antara Halomoan Hutabarat alm. (Ayah dari Rahman Hutabarat) kepada Ramli Hutabarat (Ayah dari Deni Hutabarat) dengan sejumlah uang Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) pada saat harga beras per kaleng Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
Saudara Deni Hutabarat juga menerangkan bahwa mau menjual tanah tersebut kembali ke pihak Rahman Hutabarat sejumlah Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) karena menghitung kurs dari thn 2000 s/d thn 2024.
Namun saudara Rahman Hutabarat menerangkan dan mengklaim bahwa surat jual beli yang ada tersebut itu Palsu, namun saudara Rahman Hutabarat menyampaikan bersedia memberikan sejumlah uang seharga beras/kaleng saat ini yang setelah dihitung sejumlah Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan perkiraan harga beras/kaleng Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) saat ini, dimana supaya tanah tersebut kembali kepadanya.
Namun kedua belah pihak tidak ditemukan titik temu atas mediasi permasalahan tanah tersebut, sehingga personil menyarankan kepada kedua belah pihak supaya permasalahan ini diselesaikan di Pengadilan, sehingga kedua belah pihak setuju dan akan melanjutkan permasalahan tersebut ke jenjang Pengadilan
Kepala Desa, Ketua BPD dan Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada kedua bepah pihak agar tidak melakukan perbuatan Tindak Pidana atas permasalan tanah tersebut dan menghimbau agar segera diselesaikan ke proses Pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum siapa yang benar2 pemilik sah lahan tersebut.